Rabu, 22 Oktober 2014

1415A.SIDABUTAR www.ASTAR.com



POMPARAN SIDABUTAR


PUNGUAN
POMPARAN OMPU PAJONGGA SIDABUTAR
SE-JAKARTA-BOGOR-TANGERANG-BEKASI
ANGGARAN DASAR

PASAL 1
Nama, Kedudukan dan Jangka Waktu
1.    Perkumpulan ini bernama Punguan/Arisan Pomparan ni Ompu Pajongga Sidabutar se-JABOTABEK, selanjutnya disebut dengan PUNGUAN.
2.    Punguan ini didirikan di, dan berkedudukan di Jakarta dan sekitarnya.
3.    Jangka waktu berdirinya disesuaikan dengan kebutuhan

PASAL 2
Asas dan Dasar
Punguan ini berasaskan Pancasila




PASAL 3
Maksud dan Tujuan
1.       Punguan ini merupakan organisasi keluarga (paguyuban), dijiwa oleh Dalihan Na Tolu dan tidak melakukan politik praktis.
2.       Punguan in dibentuk untuk meningkatkan rasa persaudaraan di antara sesame Pomparan (Keturunan) Ompu Pajongga Sidabutar, baik Anak, Boru maupun bere, serta mengupayakan peningkatan kesejahteraan para Anggotanya dari segi budaya, adat-istiadat dan ekonomi. Untuk itu, dapat menyelengarakan kegiatan atau membentuk badan hukum yang terkait dengan maksud dan tujuan itu.
3.       Punguan ini bersifat independen, namun mempunyai hubungan tidak langsung dengan Punguan Pomparan Raja Siopat Ama dan Punguan Pomparan Ompu Soribuntu Sidabutar.

PASAL 4
Keanggotaan
1.       Anggota Punguan adalah : Anak pomparan (keturuanan) Ompu Pajongga Sidabutar, Boru pomparan (keturunan) Ompu Pajongga Sidabutar dan Bere Bawa/Bere Boru Keturunan Ompu Pajongga Sidabutar yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Bekasi dan Tagngerang yang sudah dewasa atau berumahtangga dan telah memenuhi persyaratan administrasinya.
2.       Keanggotaan berakhir, bila Anggota yang bersangkutan (suami dan isteri) meninggal dunia, mengundurkan diri, pidah dari wilayah Jabotabek atau diberhentikan oleh Punguan.




PASAL  5
Hak dan Kewajiban Anggota
1.       Hak dan kewajiban Anggota dibagi dua, yakni hak dan kewajiban sebagai Anggota Punguan Pomparan ni Ompu Pajongga Sidabutar serta hak dan kewajiban sebagai peserta Arisan Pomparan ni Ompu Pajongga Sidabutar.
2.       Hak Anggota Punguan :
a.       Memperoleh hak-hak yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga Punguan ini.
b.      Dapat memilih dan dipilih menjadi Pengurus Punguan.
c.       Hadir dalam setiap kegiatan yang diselengarakan Punguan, termasuk acara pertemuan bulanan/arisan.
d.      Menjadi peserta dalam setiap kegiatan Punguan.
e.      Mengemukakan pendapat, usul dan saran kepada Punguan.
3.       Kewajiban Anggota Punguan:
a.       Membayar uang pangkal, uang iuran bulanan dan uang iuran lain yang disepakati oleh Rapat Anggota Punguan, sebagaimana disebut dlam Anggaran Rumah Tangga Punguan ini.
b.      Hadir dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan Punguan, kecuali dinyatakan lain oleh Pengurus.
c.       Hadir dalam setiap kegiatan suka dan duka Anggota, sebagai mana ketentuan adat dan kebiasaan yang berlaku.
d.      Memelihara, menjaga dan menjunjung tinggi kehormatan Adat Batak, serta nama baik Raja Siopat Ama, Ompu Soribuntu Sidabutar dan Ompu Pajongga Sidabutar dan Pomparannya.
e.      Melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Punguan.
4.       Hak Peserta Arisan :
a.       Setiap anggota Punguan, berhak ikut dan juga berhak tidak ikut menjadi Peserta Arisan yang diselenggarakan Punguan.
b.      Menerima hak-hak yang ditetapkan mengenai Arisan.
5.       Kewajiban Peserta Arisan :
a.       Setiap Peserta Arisan wajib membayar uang arisan, tepat pada waktunya.
b.      Setiap Peserta Arisan wajib hadir dalam setiap pertemuan Arisan .
c.       Melaksanakan Anggaran Rumah Tangga Punguan tentang Arisan.

PASAL 6
Struktur  Organisasi dan Kepungurusan
1.       Pengurus Punguan terdiri dari :
a.       Ketua sedikit-dikitnya 2(dua) orang, Sekretaris sedikit-dikitnya 1(satu) orang, Bendahara sedikit-dikitnya 1(satu) orang, dan Penasehat sedikitnya 2(dua) orang.
b.      Masa bakti Pengurus 2(dua) tahun dan dapat dipilih kembali.
c.       Pengurus dipilih oleh Rapat Anggota Punguan.
d.      Pengurus Punguan sekaligus jadi Pengurus seluruh kegiatan Punguan, termasuk Arisan.
e.      Pengurus dapat meminta kesediaan Anggota Punguan untuk duduk dalam kepungurusan badan/lembaga yang didirikan oleh Punguan serta.
f.        Pengurus dapat mengirimkan/menugaskan Anggota untuk mewakili Punguan dalam Punguan atau kegiatan lain, yang secara langsung atau tidak langsung ada kaitannya dengan Punguan, seperti Punguan Pomparan Ompu Soribuntu Sidabutar, Punguan Pomparan Raja Siopat Ama dan lain-lain.
g.       Pengurus berhenti karena masa tugasnya sudah berakhir, karena pindah dari wilayah Jabotabek, serta karena diberhentikan oleh Rapat Pengurus yang dikukuhkan oleh Rapat Anggota Punguan, karena meninggal dunia.
PASAL 7
Kekayaan/Sumber Dana Punguan Arisan
1.       Dana Punguan bersumber dari :
a.       Uang Pangkal Anggota Punguan.
b.      Uang Iuran Bulanan Anggota Punguan.
c.       Sumbangan Lain yang tidak mengikat.
d.      Hasil-hasil kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama punguan.
2.       Dana Arisan bersumber dari :
a.       Uang Arisan Peserta.
b.      Sumbangan dari Penerima Uang Arisan.
3.       Pengurus dapat membentuk Tim Pemeriksa Keuangan, untuk memeriksa pembukuan Bendahara Pengurus dan harta kekayaan Punguan.

PASAL 8
Rapat-Rapat
1.       Rapat Anggota diselenggarakan sedikit-dikitnya 1 (satu) kali dalam 1(satu) tahun.
2.       Rapat Pengurus dapat diselenggarakan sewaktu-waktunya. Namun disarankan, hal-hal yang bersifat rutin, diselesaikan melalui pertemuan rutin 1(satu) kali 1(satu) bulan.
3.       Rapat Anggota dianggap sah, bila dihadiri oleh sedikit-dikitnya lebih dari separuh junmlah Anggota yang Sah.
4.       Rapat Pengurus dianggap sah, bila dihadiri oleh sedikit-dikitnya dua pertiga jumlah pengurus lengkap yang sah.
5.       Hasil Rapat Anggota dan Rapat Pengurus dianggap sah bila disetujui oleh sedikit-dikitnya dua per tiga dari jumlah peserta Rapat.




PASAL 9
Pembubaran Punguan
1.       Pembubaran Punguan hanya dapat dilakukan melalui Keputusan Rapat Anggota.
2.       Bila pembubaran Punguan dilaksanakan, maka semua harta kekayaan Punguan disumbangkan kepada badan social, yang ditunjuk oleh Rapat Anggota dimaksud.

PASAL 10
Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Punguan.

PASAL 11
Penutup
Anggaran Dasar  ini disahkan dan dinyatakan berlaku tanggal ditetapkan .

Ditetapkan di Jakarta,
Tanggal : 9 Juli 1994
Disahkan oleh Pengurus Punguan/Arisan
Pomparan Ompu Pajongga Sidabutar
Se-JAbarBODETABEK

Ketua                                    Wakil Ketua
Sekretaris                            Bendahara

Penasehat                          Wakil Anggota